RedGage is the best way to earn real money from your photos, videos, blogs, and links.

Antara Advokat Dan Kliennya



Sehubungan dengan banyaknya permintaan tentang hubungan hukum antara Advokat dengan kliennya, maka dengan "sok-sok-an"-nya saya mencoba menguraikan tentang hubungan tersebut. Terlepas dari tulisan ini dapat dimengerti atau tidak saya kembalikan kepada pembaca :-D.







Sehubungan pula dengan banyaknya elemen dalam hubungan advokat dengan kliennya maka saya akan menguraikan dalam beberapa bagian dimana masing-masing bagian akan termuat dalam beberapa tulisan. Itu pun kembali pada niat dan koneksi internet saya yang ada. Kalau niat saya kuat, yach uraian ini lanjut, kalau tidak, yach cukup sampai ditulisan ini aja.

Hubungan antara advokat dengan kliennya adalah hubungan yang didasarkan pada suatu kuasa. Untuk memahami definisi kuasa, merujuk kepada ketentuan pasal 1792 KUHPerdata adalah "suatu persetujuan dimana seseorang bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain bertindak sebagai penerima kuasa untuk melakukan suatu perbuatan (tindakan) untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dengan definisi demikian maka pemberian kuasa atau lastgeving atau disebut juga volmacth (dalam common law system disebut instruction atau mandate) adalah pelimpahan perwakilan atau mewakilkan, dengan demikian penerima kuasa (lastgheber atau mandatary).

Ada beberapa sifat pokok yang seharusnya anda ketahui mengenai kuasa, antara lain :


1. Penerima Kuasa langsung berkedudukan sebagai wakil pemberi kuasa.


Pemberian kuasa tidak hanya bersifat intern antara pemberi kuasa dan penerima kuasa tetapi langsung memberi kedudukan sebagai wakil penuih pemberi kuasa. Dalam kedudukannya sebagai wakil maka :


  • memberi hak dan kewenangan kepada kuasa untuk dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga.


  • tindakan kuasa tersebut langsung mengikat terhadap diri pemberi kuasa, sepanjang tindakan itu masih dalam -batas-batas kewenangan yang dilimpahkan dalam pemberian kuasa.


  • dalam hal pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak Materil atau prinsipil, sedangkan penerima kuasa berkedudukan sebagai pihak formil.


  • akibat hukumnya, tindakan kuasa terhadap pihak ketiga langsung mengikat pemberi kuasa pihak materil

2. Pemberian kuasa bersifat konsensual.

Sifat persetujuan kuasa adalah kontrak konsesnsual, dalam arti :


  • hubungan kuasa adalah bersifat partai, ada pihak pemberi dan penerima kuasa,


  • dengan adanya pemberian kuasa, lahir dan berkekuatan mengikat persetujuan kepada kedua belah pihak.


  • pada prinsipnya, pemberian kuasa dilakukan berdasarkan kesepakatan berupa pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak.

Namun terlepas dari pengertian di atas, Pasal 1793 a. 2 KUHPerdata mengakui hubungan kuasa yang lahir secara diam - diam atau The Ground Of Silence yang dapat disimpulkan dari tindakan yang nyata yang dilakukan seseorang.

3. Berkarakter Gransi - kontrak sepanjang tindakan yang melampaui batas kuasa yang dilimpahkan.

Patokan menentukan kekuatan mengikat tindakan seseorang kuasa terhadap diri pemberi kuasa; hanya terbatas sepanjang :

  • Volmacht atau mandat (instruction) yang diberikan,
  • Apabaila kuasa melampaui batas mandat yang diberikan, apa yang dilampaui menjadi tanggung jawab kuasa sesuai dengan asas Gransi - Kontrak. Artinya yang berkuasa liabilty (obligation) kepada diri pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan isi mandat atau instruksi yang diberikan. Selebihnya, menjadi tanggung jawab kuasa sesuai dengan anggapan hukum, bahwa atas tindakan yang melampaui itu kuasa secara sadar telah memberi Gransi pemenuhannya atas tanggung jawab dirinya sendiri.

4. Kuasa dapat berakhir secara sepihak.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 1813 KUHPerdata yang memberi kemungkinan berakhirnya hubungan kuasa secara unilateral, Ketentuan ini dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip pasal 1338 KUHPerdata, yang menentukan setiap pengakhiran perjanjian harus ada kesepakatan bilateral.

Hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa secara sepihak, antara lain :

a. kuasa ditarik (dicabut) secara sepihak oleh pemberi kuasa, Pasal 1841 KUHPerdata secara tegas mengatur bahwa pemberi kuasa dapat menarik kembali (revocable) tanpa memerlukan persetujuan dari pemegang kuasa :

  • pencabutan dapat dilakukan secara tegas, apabila secara tertulis. Pencabutan secara tegas dapat dilakukan dalam bentuk :

1. Mencabut secara tegas dengan tertulis,

2. Meminta kembali surat kuasa.

  • Pencabutan secara diam-diam.

Tentang hal ini dapat ditafsirkan secara tersirat dari ketentuan Pasal 1816 KUHPerdata yakni apabila pemberi kuasa menunjuk kuasa baru, dengan sendirinya secara diam-diam dianggap telah mencabut kuasa lama.

Thanks. Your rating has been saved.
You've added this content to your favorites.
$0.00
Make money on RedGage just like advokatku!