RedGage is the best way to earn real money from your photos, videos, blogs, and links.

Masalah paten perangkat lunak software

Yth, pak Wahyu.

Saat ini, saya sedang mencoba untuk membuat sebuat perangkat lunak untuk "drill designer" (semacam simulasi pemetaan posisi pemain marching band pada saat pertunjukkan). Karena saat ini cuma ada 1 merek software yang khusus menangani masalah tersebut, namanya Pyware (http://www.pyware.com/). dan itu banyak dibajak di Indonesia.

Hanya saja ketika saya melakukan pencarian yang berkaitan dengan masalah tersebut, saya menemukan fakta bahwa perangkat lunak tersebut telah dipatenkan. Dan salah satu "claim" yang mengganggu adalah bahwa mereka menyatakan bahwa perangkat lunak mereka adalah "A drill design aid for designing a drill ...etc" (lengkapnya : http://www.google.com/patents/about?id=UFMXAAAAEBAJ) .

yang saya tanyakan adalah:
1. apakah itu berarti perangkat lunak yang saya kerjakan saat ini telah melanggar paten mereka? karena perangkat lunak yang saya kerjakan memang melakukan hal yang telah mereka klaim? meskipun saya tidak pernah tahu bagaimana cara mereka melakukannya (saya hanya mengira-ngira bagaimana melakukannya dengan kemampuan pemrograman saya).
2. kalaupun saya lanjutkan kerja saya, apakah saya bisa dituntut karena melanggar paten mereka. meskipun hanya digunakan untuk kalangan sendiri?
Terimakasih atas kesediaan Bapak untuk menjawab pertanyaan saya.
Salam hormat.
RD
JAWAB :
Pasal 2 UU 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan :
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelahsuatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan Perundang undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dalam penjelasannya dikatakan bahwa Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Sesuai dengan ketentuan di atas, karena software tersebut telah ada jauh sebelum Anda menggarapnya, baik dalam arti mengadaptasi, mengaransemen ulang ataupun mengalihwujudkan dalam bentuk yang lebih "familiar", tentunya Anda tidak diperkenan melanjutkan pekerjaan tersebut. Terlebih Anda tidak memiliki izin dari pemegang hak cipta untuk melakukan hal-hal tersebut.
Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 15 UU No. 19/ 2002 yang menyatakan : "Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karyailmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidakmerugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluanpembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Bagaimana kalau hanya digunakan untuk kalangan sendiri ? Sepanjang penggunaan kalangan sendiri tersebut ada unsur komersil yang didapatkan anda, tentunya anda harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta.
Terkait dengan hak cipta, Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 27 UU No. 19/ 2002 menegaskan bahwa Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah. Artinya, meskipun (seandainya) Anda mendapatkan izin untuk mengadaptasi, mengaransemen ulang ataupun mengalihwujudkan software tersebut, Anda tetap harus mencantumkan hal-hal tentang si pemegang hak cipta.
Jika Anda terus memaksakan untuk tetap melanjutkan pekerjaan mengadaptasi, mengaransemen ulang ataupun mengalihwujudkan software tersebut tanpa seijin pemegang hak cipta, Anda dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagai berikut :
Pasal 72 UU No. 19/2002 :
ayat (1) :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjaramasing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikitRp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahundan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
ayat (7) :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah)"
ayat (8) :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah)".
Thanks. Your rating has been saved.
You've added this content to your favorites.
$0.00
Make money on RedGage just like advokatku!