RedGage is the best way to earn real money from your photos, videos, blogs, and links.

Haree gene nikah siri


Selamat pagi pak...

Saya mau tanya kepada bapak...

Bagaimana kekuatan secara hukum pernikahan siri?Jika memang lemah bagaimana agar kuat secara hukum?apa yang harus saya lakukan ya pak?bagaimana kalau saya punya anak apakah punya kekuatan hukum?buktinya apa?andai nanti saya berpisah dengan suami saya padahal kita sudah dikarunia seorang anak?hak asuh anak sama siapa pak kalau anak itu masih berumur kurang dari 1 tahun?bagaimana kalau keluarga pihak laki-laki menuntut hak asuh anak mereka ambil?bagaimana dan apa yang harus saya lakukan?demikian pertanyaan saya pak...saya berharap bapak berkenan membalas email saya.

saya ucapkan terima kasih sebelumnya...

EG


JAWAB :

Nikah siri tidak akan pernah dianggap sah di mata hukum negara (Indonesia), hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Berdasarkan UU tersebut, maka pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat tidak akan diakui oleh negara.

Pemberlakuan UU Perkawinan pasal 2 ayat 2 di atas memang dilakukan oleh negara (Indonesia) bukan tanpa adanya alasan yang kuat. Selain sebagai data pemerintah, juga bertujuan untuk memperkecil resiko banyaknya kerugian atau kesewenang-wenangan yang akan dialami oleh seorang wanita (isteri) dan anak-anak dari hasil nikah siri, baik kerugian dalam aspek sosial maupun hukum.

Jika anda beragama Islam dan pasangan anda juga beragama Islam, ingin memperkuat nikah siri yang sudah dilakukan maka perlu diadakan Istbat nikah.

Adapun dasar hukum istbat nikah adalah Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.

Selengkapnya pasal 7 Kompilasi Hukum Islam mengatur sebagai berikut :

(1) Perkawian hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah , dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama

(3) Istbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
(b) Hilangnya Akta Nikah
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang undang no 1 tahun 1974 ,
(e) Perkawinan yang dlakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang- undang No 1 Tahun 1974

(4) Yang berhak mengajukan permohonan Istbat nikah ialah pihak suami atau istri , anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Jika anda non muslim, lakukan permohonan pendaftaran perkawinan atau melakukan perkawinan ulang dengan mendaftarkan perkawinan tersebut ke kantor catatan sipil setempat.

Yang anda harus lakukan adalah meminta istbat nikah/ mendaftarkan/ melakukan perkawinan ulang. JIka Perkawinan anda tidak didaftarkan dan anda mempunyai anak, status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya. Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.

Sepanjang anak tersebut memiliki akta kelahiran, dalam hal ini, pihak keluarga laki-laki tidak dapat menuntut hak asuh anak karena si anak hanya memiliki hak keperdataan dengan si ibunya, bukan dengan si Bapak
Thanks. Your rating has been saved.
You've added this content to your favorites.
$0.00
Make money on RedGage just like advokatku!