RedGage is the best way to earn real money from your photos, videos, blogs, and links.

Tentang Ikatan dinas

Salam hormat,

Boleh saya mengajukan sedikit pertanyaan.Saya mempunyai perjanjian ikatan dinas pada suatu perusahaan, jika saya berhenti maka saya harus membayar 1 milyar rupiah.Disisi lain saya ada tawaran dari perusahaan lain.

Apakah perusahaan lain tersebut dapat dituntut atas kepindahaan saya..?Perjanjian ikatan dinas hanya menyebutkan saya dan perusahaan tempat saya bekerja.

Saya harapkan bapak bisa memberikan sedikit saya pencerahaan atas dilema yang saya hadapi.

Yoti

Jawab :

Sayang sekali anda mengajukan pertanyaan ke saya melalui blog saya sehingga saya baru dapat menjawab email anda tersebut.

Mengenai pertanyaan anda kiranya dapat saya jelaskan bahwasanya ikatan dinas hanya berlaku pada instansi-instansi negeri bukan pada sektor swasta. Hal ini dapat dikatakan karena UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur tentang adanya ikatan dinas.

Jadi secara empiris ikatan dinas yang anda katakan tidak lebih dari kontrak kerja antara anda dengan perusahaan. Dalam hal demikian maka jika anda sebagai pekerja menghendaki ada pemutusan hubungan kerja tersebut bisa saja anda lakukan.

Bahwa kemudian perusahaan menghendaki anda membayar kerugian perusahaan akibat berhentinya anda sebagai karyawan maka saya sarankan anda mengajukan ke kadisnaker setempat untuk diperantarai.

Mengenai apakah perusahaan lain dapat dituntut atas kepindahan anda tersebut secara hukum hal tersebut tidak dapat dilakukan. Seperti yang anda katakan sendiri, perjanjian kerja tersebut hanya berlaku bagi anda dengan perusahaan tidak dengan pihak yang lain

Thanks. Your rating has been saved.
You've added this content to your favorites.